Pemblokiran Situs
Belakangan ini banyak sekali obrolan mengenai pemblokiran situs-situs tertentu di forum-forum online. Hal ini dilakukan karena beredarnya film “Fetna” yang dilakukan oleh seorang di Negeri Belanda sana. Jujur aja, meski berhubungan dengan internet setiap hari, aku sama sekali belum tau seperti apa film tersebut dan bagaimana ceritanya. Pada dasarnya mungkin aku memang tidak pernah terlalu peduli dengan hal seperti itu.
Masalah pemblokiran situs-situs tertentu yang disesuaikan dengan Undang-Undang terbaru mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik sebenarnya jadi agak (atau malah sangat) rancu. Anda bisa coba unduh UU ITE tersebut di sini untuk mengetahui lengkapnya dari undang-undang tersebut.
Beberapa situs yang pernah (atau masih) diblok oleh Pemerintah melalui Internet Service Provider (ISP) adalah Youtube, MySpace, Matacafe, Rapidshare, Multiply, Leveleak, Themoviefitna, dan masih banyak lagi. Bahkan beberapa situs Blog juga sempat diblok dengan alasan yang sebenarnya tidak masuk akal. Blog diblok? apa gunanya?
Belakangan juga sempat tersebar berita (atau isu) tentang situs pertemanan “Friendster” akan masuk dalam daftar blok dan juga situs pencari “Google” dalam pertimbangan untuk diblok karena mempermudah untuk mencari content yang melanggar UU ITE tersebut.
Beberapa situs sudah merubah content dari jejaring di situs mereka untuk menghindari blok tersebut. Salah satunya yang aku tau sih jelas di sebuah forum (yang katanya) terbesar di Indonesia, “Kaskus”, yang sudah menghilangkan forum dewasa, Buka-bukaan 17 tahun ke atas (BB17), dari list mereka.
Tapi ada beberapa hal yang menyedihkan di kantor-kantor yang menggunakan sambungan internet. Contohnya di tempatku bekerja, entah dari ISP atau dari regulator di perusahaan ini, masih ada beberapa situs yang diblok dengan alasan yang rasanya sudah lagi tidak kuat. Kaskus sudah tidak lagi mengandung BB17 tapi masih juga diblok, apakah regulator tidak pernah meng-update pengetahuannya mengenai situs apa yang harus diblok, masih tetap harus diblok, atau sudah bisa dikeluarkan dari daftar blok?
Ada lagi, bagaimana cara blok itu dilakukan?
Beberapa waktu yang lalu pemerintah mencoba dengan memblok menggunakan “kata kunci”, seperti “sex”, “fitna”, “fetna”, dan sebagainya. Dan aku rasa ini bukan cara yang baik untuk melakukan pemblokiran, karena kata-kata yang disaring tersebut belum tentu memang mengandung content yang dilarang.
Sebuah contoh, kata “sex”, “seks”, baik itu mengandung “free”, “bebas”, atau tidak atau juga kata-kata yang mendekati hal itu untuk membahasnya, belum tentu merupakan situs yang berisi hal yang asusila atau anonoh. “Sex Education” juga mengandung kata tersebut, tapi bukan hal yang harus diblok kan? Dan dari mana generasi muda bisa mendapatkan pendidikan yang tepa mengenai Sex kalau bukan dari Internet dengan menggunakan kata kunci tersebut, sedangkan di negara (dengan budaya Timur yang SOK kental) ini, Sex Education masih terasa tabu untuk dihadirkan dalam kurikulum di sekolah-sekolah. Aku sempat mendengar beberapa tahun lalu bahwa content ini akan dimasukkan dalam kurikulum, tapi dengan alasan bahwa kurikulium belum siap dan sebagainya, berita itu hilang begitu saja dan sampai sekarang rasanya tidak pernah terealisasi kecuali (mungkin) di sekolah-sekolah swasta.
So, mau cari tau dimana kalau dilakukan pemblokiran melalui “keyword”?
Aku lebih setuju kalaupun mau melakukan pemblokiran, lakukan dengan menggunakan alamat situs, content situs, dan sebagainya, yang memang isinya SUDAH PASTI tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di sini, dengan catatan aturan tersebut juga harus sempurna dan tidak merugikan sebelah pihak, kalau mau sih rugi ya rugi aja semua.
Tapi, orang rajin mana yang mau mengecek isi setiap situs untuk melakukannya? Orang PEMERINTAHan mana yang mau melakukan itu? jawabannya.. entahlah…
Ahh, semoga aja pemblokirannya bisa dilakukan dengan cara bijaksana, sebagaimana Pemerintah atau Dewan Rakyat berlaku sebagai wakil dari rakyat, karena pemblokiran ini juga menggantungkan nasib banyak orang. Salah salah, ada yang ga bisa makan hanya karena situs tempay dia mencari sesuap berlian termasuk dalam daftar blok padahal isinya tidak ada yang salah, tapi hanya karena situsnya terkena cara “keyword” atau “link” saja.
Aku.. menunggu saja akhirnya bagaimana dengan harapan situs dan blog-ku ini ga ikut kena blok oleh DEPKOMINFO atau ISP (atau server regulator) yang anda gunakan untuk mengakses internet, baik di rumah, di kantor, tempat-tempat hotspot dan lainnya.
Powered by ScribeFire.

Tanggapan dari Roy
melayang pada 11 April 2008 pukul 1519
Salam kenal..
saya blogger baru neh..
sekali2 mampir ya…
Tanggapan dari Irwan Effendi
melayang pada 24 April 2008 pukul 742
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
Tanggapan dari erik
melayang pada 28 April 2008 pukul 1252
Irwan Effendi : Terima kasih, semoga info tersebut dapat membantu untuk membuka wawasan bagi teman-teman yang ingin mencari tahu, sudah tahu, dan juga bila ada keinginan untuk membahasanya.